Ingin Menikahi Janda Akan Tetapi Ibu Melarang, Apa Yang Harus Saya Lakukan ?


Ingin Menikahi Janda Akan Tetapi Ibu Melarang, Apa Yang Harus Saya Lakukan ?


Kategori Birrul Walidain


Kamis, 12 Januari 2006 09:04:47 WIB

INGIN MENIKAHI JANDA AKAN TETAPI IBU MELARANG, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN ?


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya ingin menikahi seorang janda ayah sayapun sudah setuju, demikian juga dengan wanita tersebut dan keluarganya, semua setuju atas pernikahan saya itu. Hanya ibu saya yang tidak setuju dan tidak menyukainya. Apakah saya boleh menikahi wanita itu tanpa mempedulikan kerelaan ibu saya, atau tidak boleh ? Apakah saya terhitung bebuat durhaka terhadap ibu saya bila saya tetap menikahi wanita itu? Tolong beri penjelasan kepada saya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban
Hak seorang ibu sangat besar. Berbakti kepadanya termasuk kewajiban terpenting. Yang saya nasihatkan kepada anda adalah agar tidak usah menikahi wanita tersebut yang tidak diridhai oleh ibu anda. Karena seorang ibu adalah orang yang harus paling didengar nasihatnya. Kemungkinan ibu anda mengetahui akhlak wanita tersebut yang akan membahayakan diri anda. Sementara wanita selain dia masih banyak lagi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : …Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya…”[Ath-Thalaaq : 2-3]

Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada ibu termasuk perbuatan takwa, kecuali kalau si ibu bukan termasuk orang yang taat beragama, sementara wanita yang akan dilamar justru yang konsekuen terhadap ajaran agama dan bertakwa. Kalau memang yang terjadi adalah realitas kedua yang kami sebutkan, maka anda tidak wajib taat kepada ibu anda, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan”

Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua pihak untuk mendapatkan keridhaanNya, dan mempermudah diri kita mendapatkan hal yang membawa kemaslahatan dan keselamatan dalam agama dan dunia kita.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]

BAPAKKU BERWASIAT AGAR AKU BERSEDEKAH PADA MALAM NISFU SYA’BAN SETIAP TAHUN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sesungguhnya bapakku telah berwasiat kepadaku ketika ia masih hidup untuk bersedekah semampuku pada malam nisfu Sya’ban setiap tahun. Karena mengerjakan perintahnya, saya telah melakukan hal tersebut sampai sekarang padahal masyarakat menghinaku karena hal tersebut seraya berkata bahwa hal itu tidak boleh. Apakah bersedekah pada malam nisyfu Sya’ban ini diperbolehkan berdasarkan wasiat bapakku, ataukah tidak boleh. Berilah saya fatwa, semoga Allah memberimu kebaikan ?

Jawaban
Pengkhususan sedekah ini pada nisfu Sya’ban setiap tahun adalah bid’ah, dan tidak diperbolehkan meskipun orang tuamu berwasiat akan hal tersebut, kamu harus bersedekah tetapi jangan dikhususkan pada malam nisfu Sya’ban tetapi lakukanlah setiap tahun pada setiap bulan tanpa mengkhususkan bulan tertentu, tetapi yang lebih utama adalah bulan Ramadhan.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1730/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.